Akan tetapi, sebagai gantinya perusahaan mengeluarkan biaya pembayaran hutang dari segi liabilitas. Sifat-Sifat Aset. Setelah mempelajari pengertian aset, kali ini kita akan membahas beberapa ciri-ciri aset yang membedakannya dari jenis kekayaan lainnya. Selengkapnya tentang sifat aset adalah sebagai berikut. Memiliki Nilai Ekonomi
Daftar isiPengertian DepositoManfaat DepositoFungsi DepositoCiri-ciri DepositoMacam-macam DepositoMekanisme DepositoSalah satu dunia usaha yang akan kita pelajari kali ini mengenai perbankan. Bukan hal asing lagi bagi masyarakat untuk menggunakan layanan bank demi memenuhi produk pun ditawarkan oleh bank agar masyarakat dapat memilih sesuai dengan keinginannya. Deposito merupakan satu diantara produk bank yang banyak diminati masyarakat sampai tahukah Anda apa itu deposito dan bagaimana mekanismenya? Mari simak dengan seksama penjelasan dibawah ini Deposito Menurut KBBIMenurut KBBI, “deposito” adalah tindakan menyimpan uang di bank atau hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di Deposito Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Pasal 1Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Deposito Secara UmumSecara umum, deposito adalah sebuah simpanan pihak ketiga atau masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan anatara pihak bank dengan pihak ketiga tersebut dimana semakin lama jangka waktu yang dibutuhkan maka akan semakin tinggi tingkat suku Deposito Menurut Para AhliSimorangkir 1985 mendefinisikan bahwa deposito adalah sejumlah uang yang disetorkan oleh seorang debitur sebagai panjang atau uang muka baik yang telah dilunasi maupun akan dibayarkan kepada kreditur melalui penyerahan barang atau menggunakan cara Suyatno 1989 mengartikan bahwa deposito adalah sebuah pinaman yang dilakukan seseorang kepada pihak bank yang pengambilan atau penarikannya hanya dapat pada waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat Nazir & Muhammad Hassanudin 2004 menjabarkan bahwa deposito adalah sebuah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian oleh pihak bank dan pihak 2008 menyatakan bahwa deposito adalah simpanan pihak ketiga yang pengambilannya hanya dilakukan diwaktu-waktu tertentu berdasarkan perjanjian dengan bank yang 2012 menjelaskan bahwa deposito adalah produk yang dikeluarkan dari pihak bank untuk pihak ketiga berupa simpanandengan waktu pengambilan DepositoBagi pihak bank, memberikan manfaat berupa dukungan dalam mengumpulkan dana sebagai pendanaan dan kelancaran deposan atau debitur, memberikan manfaat berupa sebuah jaminan kredit dan bantuan dalam hal keuangan dari pihak masyarakat, memberikan manfaat berupa bantuan kredit maupun modal untuk digunakan dalam mengembangkan usaha kecilnya sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan DepositoFungsi InternMerupakan fungsi strategis sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan modal dan untuk membantu bank dalam kegiatan itu, dapat berfungsi memelihara rasio likuiditas bank serta pemenuhan modal kerja yang harus terhubung demi menjalankan tugas utama bank dalam menyalurkan dana dari masyarakat seperti kredit atau sebagai lembaga sah pemberi EksternMerupakan fungsi yang berkaitan dengan luar bank sebgai lembaga sah yang bergerak untuk melayani dan mempermudah arus pembayaran. Disisi lain pada dunia usaha, mengharapkan bank dapat berperan untuk mendukung pembangunan deposito juga dapat meningkatkan pertumbunhan ekonomi serta stabilitas nasional menuju arah perkembangan ekonomi nasional hingga DepositoSetoran MinimalSetoran minimal berjumlah lebih banyak dari pada tabungan biasa sesuai dengan ketentuan masing-masing WaktuJangka waktu pengendapan ditentukan oleh nasabah atau debitur yaitu mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan tergantung kesepakatan yang kan dibuat bersama pihak bank Uang atau Pencairan DanaPenarikan uang atau pencairan dana sesuai dengan jangka waktu yang telah dibuat dalam perjanjian dan hanya dapat diambil apabila telah jatuh Uang atau Pencairan Dana DaruratApabila terpaksa harus melakukan penarikan uang atau pencairan dana sebelum jatuh tempo, maka pihak bank akan memberikan denda pinalti kepada nasabah atau debitur sesuai ketentuan bank BungaBunga lebih besar dibandingan dengan bunga tabungan biasa karena deposito memiliki risiko rendah dan masih termasuk kedalam jenis produk RendahMemiliki risiko rendah karena memiliki besaran bunga yang lebih besar dari pada tabungan serta tingkat jaminan DepositoDeposito BerjangkaDeposito jenis ini meruakan jenis deposito yang paling diminati oleh kalangan masyarakat. Deposito berjangka ini dikeluarkan oleh lembaga keuangan resmi atau sah dengan ketentuan waktu tertentu dalam yang disimpan hanya dapat dicairkan ketika telah jatuh tempo sesuai dengan nominal yang tertera pada DepositoDeposito jenis ini berwujud dalam bentuk sertifikat. Sertifikat deposito ini tidak mencamtumkan nama nasabah atau debitur maupun lembaga tertentu, sehingga sertifikat tersebut dapat dipindah-tangankan hingga On CallDeposito jenis ini merupakan deposito yang memiliki jangka waktu relatif singkat dengan tempo minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan untuk nasabah atau debitur yang akan menyimpan dalam jumlah & Kekurangan DepositoDeposito memiliki kekurangan dan kekurangan, di antaranya adalah Keuntungan DepositoMemiliki tingkat risiko yang terikat administrasi mudah untuk dapat membuka rekening keamanan bunga yang cukup DepositoMemiliki tingkat keuntungan terkena dampak wajib membayar pajak khususnya biaya pajak penghasilan PPh.Terdapat denda pinalti apabila melanggar jangkat waktu DepositoDalam deposito, penarikan uang atau pencairan dana hanya dapat dilakukan waktu tertentu yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan 2 jangka waktu telah disertai dengan suku bunga berdasarkan ketentuan pihak bank terkait. Bank terkait akan memaparkan suku bunga tersebut pada sebuah tabel tenor seperti dibawah iniJangka WaktuBesaran Suku Bunga Per TahunTenor 1 Bulan5,6 %Tenor 3 Bulan5,9 %Tenor 6 Bulan5,9 %Tenor 1 Tahun5,9 %Tenor 2 Tahun6,3 %Tabel tersebut menjelaskan bahwa apabila menyimpan atau berinvestasi deposito selama 3 bulan akan mendapatkan bunga sebesar 5,9% per taun berturut-turut saat jatuh tempo atau setiap akhir bulan pembayaran deposito lainnyaTahunan = setiap akhir tahun atau pencairan dana setiap 12 bulan Semester = pencairan dana setiap 6 Kuartal = pencairan dana setiap 4 Bulan = pencairan dana setiap akhir Dwi Minggu = pencairan dana setiap 2 Minggu = pencairan dana setiap akhir Menghitung Bunga DepositoPerhitungan bunga deposito deiperlukanuntuk mengetahui berapa keuntungan yang bisa didapat. Dikarenakan deposito memiliki jangka waktu terntu penarikan dan adanya pajak, maka dirumuskan sebagai berikutBunga Deposito = Suku Bunga Deposito x Nominal Uang yang Disimpan/diiventasikan x jangka waktu jatuh tempo hari per 365 atau per tahunPajak Deposito = Tarif Pajak x Bunga DepositoPembayaran Deposito = Bunga Deposito – Pajak DepositoContohBapak David mendepositokan uangnya berjumlah Rp. dalam jangka waktu 6 bulan dengan ketentuan bunga yang telah ditentukan sebesar 5% dan pajak sebesar 10%.Bunga Deposito = 5% x Rp. x 180/365 6 bulan menjadi 6 x 30 hari = 180 hari = Rp. 246. 575,34Pajak Deposito = 10% x Rp. 246. 575, 34 = Rp. 24. 657,53Pembayaran Deposito = Rp. 246. 575, 34 – Rp. 24. 657,53 = Rp. keuntungan yang akan diperoleh Bapak David sebesar Rp. pada saat jatuh tempo. Berikutini yang termasuk dalam kelompok deposito kewajiban jangka pendek adalah . . Ciri-ciri sertifikat deposito sebagai berikut, kecuali. answer choices . Jangka waktu tertentu. Dapat diperjualbelikan. Sertifikat deposito alternatives ciri-ciri deposito adalah sebagai berikut1. Setoran MinimalSama halnya jika ingin membuka rekening di Bank, harus ada setoran awal minimal yang diberikan ke pihak Bank. Setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai besaran setoran awal ini. Namun, pada umumnya setoran awal minimal untuk deposito berjangka adalah sekitar Rp5 Jangka Waktu SimpananSeperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, tabungan deposito memiliki jangka waktu pengendapan dana, yaitu mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Artinya, nasabah tidak dapat mencairkan dananya sewaktu-waktu, tapi harus sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telah disepakati dengan pihak Aturan Pencairan DanaMasih berhubungan dengan poin 2, dana nasabah tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu seperti halnya tabungan biasa. Jadi, ketika nasabah memilih jangka waktu depositonya selama 24 bulan maka nasabah tersebut nasabah tersebut diharuskan menunggu selama 24 bulan agar bisa mencairkan depositonya. Jika nasabah ingin mengambil dana sebelum waktunya, maka ia akan dikenakan biaya Bunga DepositoPada umumnya bunga deposito relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Itulah alasannya mengapa deposito termasuk produk investasi karena dari bunga tersebut nasabah bisa memperoleh penentuan besaran suku bunga deposito, pihak Bank harus menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan LPS.5. Risiko RendahDeposito merupakan simpanan sekaligus investasi dengan risiko yang rendah karena dijamin oleh LPS dengan syarat Biaya Administrasi dan PajakDeposito merupakan produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dipotong untuk biaya pajak. Selain itu, nasabah juga dikenakan biaya administrasi. Namun, secara keseluruhan nasabah masih mendapatkan keuntungan dari deposito Deposito Dapat DijaminkanDeposito dapat digunakan sebagai alat jaminan saat melakukan pinjaman ke Bank. Namun, hanya beberapa Bank yang bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito Maka perhitungan Pajak Penghasilan Final atas deposito tersebut adalah: Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong Bank AAA adalah 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000. Dengan demikian, pajak deposito per tahun adalah = Rp400.000 x 12 bulan = 4.800.000. b. Kali ini akan membahas tentang pengertian deposito beserta jenis-jenis, ciri-ciri dan juga manfaatnya. Berikut penjelasannya… Pengertian DepositoJenis-Jenis Deposito1. Deposito Berjangka2. Sertifikat Deposito3. Deposito on CallCiri-Ciri Deposito1. Setoran Minimal2. Jangka Waktu Simpanan3. Aturan Pencairan Dana4. Bunga Deposito5. Risiko Rendah6. Biaya Administrasi dan Pajak7. Deposito Dapat DijaminkanManfaat dan Keuntungan Deposito1. Dari Sisi Bank2. Dari Sisi Deposan3. Dari Sisi Masyarakat Deposito adalah produk Perbankan dalam bentuk layanan simpanan berjangka yang menawarkan tingkat bunga tetap sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Deposito adalah produk layanan simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, setoran dan penarikan setoran hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Semakin besar dana dan semakin lama waktu penarikan deposit, semakin besar bunga yang akan diperoleh oleh pelanggan. Namun, jika pelanggan ingin menarik dana dari depositnya lebih awal dari waktu yang disepakati, pelanggan akan dikenakan penalti. Dengan kata lain, produk tabungan berjangka ini lebih cocok untuk pelanggan yang ingin menginvestasikan dananya di Bank. Meskipun keuntungannya tidak sebesar investasi saham dan komoditas, tabungan berjangka cenderung lebih aman dan keuntungannya relatif stabil. Untuk lebih memahami arti deposito, kita bisa merujuk pada pendapat para ahli berikut Menurut Lukman Dendawijaya Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga ke bank yang sistem penarikannya hanya dapat dilakukan dalam periode waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. Menurut Muhammad Hassanudin dan Habib Nazir Deposito adalah simpanan berjangka dari pihak ketiga di bank di mana penarikan hanya dapat dilakukan sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga dan Bank. Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1 Deposito adalah rekening tabungan yang hanya dapat ditarik pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian pelanggan dengan bank. Jenis-Jenis Deposito Secara umum, deposito dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Deposito on Call. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing; 1. Deposito Berjangka Deposito berjangka adalah jenis simpanan yang memiliki jangka waktu mulai dari 1, 2, 3, hingga 24 bulan. Deposito diterbitkan atas nama individu atau institusi. Bunga atas deposito berjangka dapat ditarik setiap bulan sesuai dengan periode waktunya. Penarikan bunga dapat dilakukan secara tunai atau non tunai pindah buku. Deposito berjangka ini umumnya diterbitkan dalam bentuk giro bilyet di mana nama pemiliknya terdaftar. Dengan begitu, deposito ini tidak dapat diperdagangkan secara bebas. 2. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito adalah bentuk deposito yang diterbitkan oleh bank dengan periode waktu yang lebih singkat, yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Secara umum, sertifikat setoran diterbitkan tanpa nama pemilik atau pemegang sehingga dapat diperdagangkan oleh pemilik. 3. Deposito on Call Deposito on Call merupakan bentuk setoran yang digunakan oleh penyedia setoran untuk deposan yang memiliki dana besar dan untuk waktu yang relatif singkat dana tidak akan digunakan. Periode waktu biasanya sangat singkat, yaitu 7-30 hari. Bentuk setoran ini diterbitkan dengan nama pemilik sehingga tidak dapat diperdagangkan. Ciri-Ciri Deposito Deposito jenis ini dapat diidentifikasi dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya. Karakteristik simpanan adalah sebagai berikut 1. Setoran Minimal Demikian pula, jika Anda ingin membuka rekening bank, harus ada setoran awal minimum yang diberikan kepada bank. Setiap Bank memiliki kebijakan berbeda mengenai jumlah setoran awal ini. Namun, secara umum setoran awal minimum untuk deposito adalah sekitar Rp5 juta. 2. Jangka Waktu Simpanan Seperti disebutkan dalam paragraf awal, tabungan memiliki periode deposisi dana, yang dimulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Artinya, pelanggan tidak dapat menarik dana mereka kapan saja, tetapi harus sesuai dengan jangka waktu setoran yang telah disepakati dengan Bank. 3. Aturan Pencairan Dana Masih terkait dengan poin no 2, dana pelanggan tidak dapat dicairkan setiap saat seperti tabungan biasa. Jadi, ketika pelanggan memilih periode deposit 24 bulan, pelanggan diharuskan menunggu 24 bulan untuk menarik deposit. Jika pelanggan ingin mengambil dana sebelum waktunya, maka ia akan dikenakan biaya penalti. 4. Bunga Deposito Secara umum, suku bunga simpanan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Itulah alasan mengapa deposito adalah produk investasi karena minat pelanggan dapat memperoleh keuntungan. Dalam menentukan jumlah suku bunga simpanan, Bank harus menyesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan LPS. 5. Risiko Rendah Deposito adalah deposito serta investasi berisiko rendah karena dijamin oleh LPS dengan ketentuan khusus. 6. Biaya Administrasi dan Pajak Deposit adalah produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dikurangkan untuk biaya pajak. Selain itu, pelanggan juga dikenakan biaya administrasi. Namun, pelanggan secara keseluruhan masih mendapat manfaat dari deposito ini. 7. Deposito Dapat Dijaminkan Deposito dapat digunakan sebagai jaminan saat melakukan pinjaman ke bank. Namun, hanya sedikit bank yang mau menerima jaminan dalam bentuk deposito. Manfaat dan Keuntungan Deposito Deposito memiliki berbagai manfaat bagi banyak pihak, baik dari sisi bank, deposan, dan orang-orang yang membutuhkan modal. Mengacu pada definisi simpanan di atas, berikut adalah manfaat dan manfaatnya; 1. Dari Sisi Bank Manfaat deposito dari pihak Bank adalah dukungan bagi bisnis Bank dalam mengumpulkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan modal bisnis perbankan, khususnya di bidang layanan kredit dengan menawarkan suku bunga simpanan. 2. Dari Sisi Deposan Manfaat deposito yang diperoleh deposan adalah keuntungan dari tingkat bunga yang lebih tinggi. Selain itu, deposan juga mendapatkan jaminan kredit dan bantuan manajemen keuangan dari Bank. 3. Dari Sisi Masyarakat Manfaat depoasito bagi masyarakat adalah adanya dana bantuan modal dalam bentuk kredit. Modal tersebut dapat digunakan secara optimal dalam kegiatan produksi sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Baca Juga Pengertian Capital Modal Pengertian Obligasi Pengertian Depresiasi Penyusutan Demikian pembahasan tentang pengertian deposito beserta jenis-jenis, ciri-ciri dan juga manfaatnya. Semoga bermanfaat, dan Terima kasih. ciriciri deposito adalah sebagai berikut: 1. Setoran Minimal. Sama halnya jika ingin membuka rekening di Bank, harus ada setoran awal minimal yang diberikan ke pihak Bank. Setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai besaran setoran awal ini. Namun, pada umumnya setoran awal minimal untuk deposito berjangka adalah sekitar Rp5 juta. Deposito – Pengertian, Keuntungan, Jenis, Manfaat, Macam, Ciri Dan Prosedurnya – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Deposito yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, keuntungan, jenis, manfaat, macam, ciri dan prosedurnya, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Pengertian Deposito Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Pada kondisi bank membutuhkan dana likuiditas yang cukup besar, semakin lama jangka waktu deposito, semakin tinggi tingkat suku bunganya. Deposito Berjangka Terdiri atas Pembukaan Deposito Untuk membuka deposito, deposito dapat menggunakan setoran tunai, dengan cek, bilyet Giro, bukti transfer masuk, wesel atau warkat laiinya yang disepakati oleh bank. Bunga Deposito Berjangka Artinya berapa haripun deposito mengendap akan diberikan bungan sebagaimana tabungan, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito Perpanjangan Deposito Berjangka Perpanjangan deposito yang telah jatuh tempo bisa diperpanjang dengan 2 cara yaitu Perpanjangan Otomatis Perpanjangan Biasa Penarikan Deposito Berjangka Sebelum Jatuh Tempo Kebijakan bank mengenai penalty secara umum yaitu Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito Perpindahan Deposito Berjangka Antar Kantor Cabang Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan ini biasanya atas permintaan deposan. Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait Ekonomi Syariah adalah Sertifikat Deposito Sertifikat deposito pada umunya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga dan terikat pada jangka waktu. Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk pembawa, sedangkan atas deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk nama. Disamping itu, sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia. Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan Dimana P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito i = Tingkat suku Bunga sertifikat deposito T = jangka waktu dalam hari Secara etimologis, kata “deposito” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti uang yang disimpan dalam rekening; tindakan menyimpan uang di bank; kredit yang diberikan bank kepada seseorang; 4. hak atas saldo uang di bank bagi mereka yang telah menyimpannya di bank Sementara itu, dalam Kamus Lengkap Ekonomi, deposito diartikan sebagai berikut “Rekening perorangan atau perusahaan dalam Bank Komersil Commercial Bank di mana nasabah dapat mendepositokan uang atau cek yang dapat diambil dengan membuat pemberitahuan lebih dahulu kepada bank. Deposito berbeda dengan rekening Koran Current Account yang dipakai untuk membayar transaksi sehari-hari, biasanya berbentuk simpanan saving seseorang atau perusahaan dan dipergunakan untuk membiayai keperluan-keperluan khusus. Bunga interest dibayarkan atas deposito yang biasanya lebih tinggi dari tingkat bunga rekening koran, untuk merangsang nasabah mendepositokan uangnya dalam jangka waktu tertentu yang lebih lama. Berbeda dengan rekening koran, cek biasanya tidak dapat dikeluarkan dengan memakai rekening deposito” Agar lebih memahami apa arti deposito, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini Deposito adalah tabungan di Bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangkwa waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan bank yang bersangkutan. Pengertian deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan. Muhammad Hassanudin Dan Habib Nazir Deposito adalah simpanan berjangka dari pihak ketiga pada bank dimana penarikannya hanya bisa dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian antara pihak ketiga dan pihak bank. UU Perbankan Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1, pengertian deposito ialah tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Menurut Taswan 2008103Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1988Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait “Reksa Dana” Pengertian – Jenis & Bentuk – Sifat – Portofolio – Tujuan Deposito di bank Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam depositotidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uangtersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu tersedia pilihanantara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada jugayang harian. Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bungatabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akanterpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank. Ciri-Ciri Deposito Jenis simpanan deposito ini dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa karakteristiknya, adapun ciri-ciri deposito ialah sebagai berikut Setoran Minimal Sama halnya jika ingin membuka rekening di bank, harus ada setoran awal minimal yang diberikan ke pihak bank. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai besaran setoran awal ini. Namun pada umumnya setoran awal minimal untuk deposito berjangka ialah sekitar Rp 5 juta. Jangka Waktu Simpanan Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, tabungan deposito memiliki jangka waktu pengendapan dana yaitu mulai dari 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Artinya nasabah tidak dapat mencairkan dananya sewaktu-waktu tapi harus sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telh disepakati dengan pihak bank. Aturan Pencairan Dana Masih berhubungan dengan poin 2 dana nasabah tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu seperti halnya tabungan biasa. Jadi ketika nasabah memilih jangka waktu depositonya selama 24 bulan maka nasabah tersebut nasabah tersebut diharuskan menunggu selama 24 bulan agar bisa mencairkan depositonya. Jika nasabah ingin mengambil dana sebelum waktunya maka ia akan dikenakan biaya penalti. Bunga Deposito Pada umumnya bunga deposito relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa, itulah alasannya mengapa deposito termasuk produk investasi karena dari bunga tersebut nasabah bisa memperoleh keuntungan. Dalam penentuan besaran suku bunga deposito, pihak bank harus menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”. Risiko Rendah Deposito merupakan simpanan sekaligus investasi dengan risiko yang rendah karena dijamin oleh LPS dengan syarat khusus. Biaya Administrasi Dan Pajak Deposito merupakan produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dipotong untuk biaya pajak. Dan selain itu nasabah juga dikenakan biaya administrasi, namun secara keseluruhan nasabah masih mendapatkan keuntungan dari deposito tersebut. Deposito Dapat Dijaminkan Deposito dapat digunakan sebagai alat jaminan saat melakukan pinjaman ke bank, namun hanya beberapa bank yang bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito. Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait “Budget” Pengertian & Tujuan – Fungsi – Manfaat Macam-Macam Deposito Sebagai gambaran jangka waktu deposito beserta bunga yang berlaku pada beberapa bank, dapat dikelompokkan sebagai berikut Simpanan deposito kurang dari 3 bulan bunga = 3,0 % Simpanan deposito jangka waktu 3 bulan bunga = 4,5 % Simpanan deposito jangka waktu 6 bulan bunga = 6,0 % Simpanan deposito jangka waktu 12 bulan bunga = 9,0 % Simpanan deposito jangka waktu 24 bulan bunga = 15,0 % Penentuan suku bunga di atas pada dasarnya bukan patokan baku yang diberikan bank. Karena penetapan suku bunga tergantung pada kurs mata uang yang bersangkutan misalnya kurs rupiah terhadap dolar dan juga penetapan bunga antara bank satu dengan bank lainnya juga berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan. Penentuan bunga sebagaimana di atas pada dasarnya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi yang berlaku pada saat yang sudah ditentukan sebelumnya. Artinya, dapat saja bunga tersebut tiba-tiba naik ataupun mengalami penurunan. Kebijakan tersebut berlaku menurut perundangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia. Biasanya setiap bank akan mengumumkan kondisi keuangan perbankan melalui laporan harian maupun bulanan yang dimuat pada mass media maupun neraca laba-rugi dari bank yang bersangkutan. Para penabung dapat menanyakan langsung pada bank tentang kondisi dan keadaan keuangan yang sedang berlaku pada saat itu. Simpanan deposito pada saat ini digemari oleh para pengusaha karena mempunyai kekuatan untuk dijadikan jaminan kredit. Tentu saja dengan batas nominal yang telah ditentukan dan disesuaikan jumlah kredit yang diajukan. Untuk pembayaran bunga deposito, dilakukan pada setiap bulan pada tanggal yang sudah ditentukan tanggal jatuh tempo. Adapun aturan main setiap bank berbeda-beda di dalam pembayaran tersebut. Yang perlu dijadikan perhatian adalah di dalam pembayaran tersebut disertai neraca laporan dan disertai pula dengan kuitansi bermeterai. Beberapa macam deposito yang dikenal adalah sebagai berikut Time deposit Time deposit atau lebih dikenal dengan istilah “deposito berjangka”, yaitu deposito yang terikat oleh waktu yang telah di tentukan. Apabila waktu yang di tentukan itu habis, maka deposan dapat menarik simpanan deposito berjangka itu dari bank atau sebaliknya memperpanjang simpanan deposito berjangka itu dengan suatu periode tertentu yang diinginkan. Simpanan uang pada bank yang berupa deposito berjangka pada umumnya deposan akan menerima bilyet deposito asli. Isi dari bilyet deposito itu antara lain sebagai berikut Nama dan alamat jelas dari deposan Jumlah nominal setoran yang dinyatakan dengan jumlah nilai uang Jangka waktu simpanan dan kapan deposito berjangka itu jatuh tempo atau habis waktu dari periode yang diinginkan Besarnya prosentase bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank Sementara itu dari sisi isi dan bentuk formulir deposito, maka pada awalnya ditetapkan dan dicetak oleh Bank Indonesia BI. Namun sekarang, Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada bank pemerintah lainnya untuk mencetaknya sendiri sesuai dengan bentuk standar yang telah ditentukan. Pada deposito berjangka, maka setelah jatuh tempo atau habis waktu, maka dana deposan akan ditarik dari bank dengan cara menukar bilyet deposito yang asli dengan uang tunai, atau dapat pula dengan memindahbukukan ke dalam Rekening Koran Giro yang bersangkutan, sehingga bilyet deposito asli yang dipegang oleh deposan harus diserahkan kembali kepada pihak bank. Deposit on call Deposit on call adalah uang simpanan tetap berada di bank selama belum dibutuhkan oleh pemiliknya penyimpan. Apabila penyimpan uang itu akan menarik simpanannya, maka terlebih dahulu harus memberitahukan kepada pihak bank. Masa pemberitahuan kepada bank itu dilakukan adalah tergantung kepada perjanjian yang diadakan antara penyimpan deposan dengan pihak bank ada yang setahun, dua bulan dan sebagainya. Deposit on call biasa dikenal dengan sebutan deposito harian. Dalam prakteknya, deposito jenis doposit on call ini pengambilannya berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu oleh nasabah yang bersangkutan dengan kesepakatan perjanjian tenggang pengambilan yang telah disepakati bersama, misalnya 1 satu hari sebelum pengambilan harus sudah memberitahukan terlebih dahulu ke pihak bank. Demand deposit Demand deposit rekening koran giro adalah penyimpan dapat menyimpan atau menarik dananya pada/dari bank setiap saat yang dikehendaki. Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait Ekonomi Syariah adalah Jenis-Jenis Deposito Secara umum deposito dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on Call, berikut ini penjelasan masing-masing Deposito Berjangka Deposito berjangka ialah jenis deposito yang memiliki jangka waktu yaitu mulai dari 1, 2, 3, hingga 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga. Bunga deposito berjangkwa bisa ditarik setiap bulan sesuai jangka waktinya. Penarikan bunga tersebut bisa dilakukan dengan tunai atau non tunai “pindah buku”. Deposito berjangka ini umumnya diterbitkan dalam bentuk bilyet giro dimana di dalamnya tertera nama pemiliknya. Dengan begitu maka deposito tersebut tidak dapat diperjual belikan secara bebas. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito ialah bentik deposito yang dikeluarkan pihak bank dengan jangka waktu yang lebih singkat yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Pada umumnya sertifikat deposito ini diterbitkan tanpa dibubuhi nama pemilik atau pemegangnya sehingga dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya. Deposito on Call Deposito on Call ialah bentuk deposito yang dipakai oleh penebar deposito untuk para deposan yang punya dana yang besar dan untuk jangka waktu yang relatif singkat dana tersebut belum akan dipakai. Jangka waktunya biasanya sangat pendek yaitu 7-30 hari, bentuk deposito ini diterbitkan dengan dibubuhi nama pemiliknya sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait Etika Bisnis Adalah Manfaat Dan Keuntungan Deposito Deposito memiliki banyak manfaat, sayangnya tidak semua orang mengetahui apa saja yang menjadi manfaat dari deposito. Berikut ini berbagai macam manfaat deposito yaitu Bunga Bank Lebih Besar Deposito memiliki keuntungan dibandingkan dengan tabungan satu kelebihannya adalah bunga bank dari deposito memiliki bunga bank lebih besar dibandingkan dengan tabungan biasa. Menyimpan uang dengan bentuk deposito bisa menjanjikan dilihat dari segi bunga. Bunga yang akan diterima nasabah lebih tinggi. Dilihat dari presentasenya, bunga pada penyimpanan deposito lebih tinggi. Bunga itu berkisar antara 3 sampai dengan 5 persen. Jika dilihat dari persentasenya, bunga deposito lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Tabungan biasa biasanya suku bunga hanya berkisar 3 persen saja. Namun dalam soal bunga, sebaiknya nasabah bersikap hati-hati. Meski bunga bank nya lebih tinggi, namun yang lebih baik adalah suku bunga dari deposito itu tidak melebihi dari persentase suku bunga di penjaminan. Jika suku bunga depositonya lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga di penjaminan, sebagai nasabah anda perlu waspada karena bisa jadi deposito anda tidak lagi terjamin atau dijamin. Lebih Aman Tabungan dalam bentuk deposito memiliki kelebihan yaitu lebih aman. Tabungan dengan jenis deposito lebih aman dikarenakan tabungan tersebut telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau disingkat menjadi LPS. Banyaknya jumlah deposito yang ditanggung oleh lembaga ini sampai dengan jumah 2 milyar. Sehingga jika anda sebagai nasabah berniat menyimpan uang dalam bentuk deposito sebaiknya tidak lebih dari angka 2 milyar dalam satu deposito. Lebih dari angka tersebut bisa membuat tabungan deposito anda tidak dijamin oleh lembaga tersebut lagi. Jika sudah tidak dijamin, suatu saat deposito anda mengalami masalah lembaga sudah lepas tangan dan tidak mau tahu. Tidak Terpotong Administrasi Deposito berbeda dengan tabungan biasa, jika tabungan biasa setiap bulannya tabungan akan terpotong dengan biaya administrasi. Tabungan deposito ini tidak akan terkena biaya administrasi bulanan. Uang yang anda simpan sebagai deposito tidak akan terkena biaya administrasi. Biaya yang biasanya muncul pada deposito adalah pajak bunga yang bisa diambil dari bunga deposito yang anda dapatkan. Keuntungan dari hal ini adalah uang yang anda setorkan sebagai deposito tidak akan berkurang sedikitpun, anda justru mendapatkan bunga deposito dari jumlah deposito yang anda setorkan. Dijadikan Jaminan Salah satu manfaat deposito dibandingkan dengan tabungan biasa adalah deposito bisa dijadikan sebagai jaminan terutama jaminan saat anda melakukan kredit. Berbeda halnya jika anda memiliki tabungan biasa, tabungan biasa tidak akan bisa dijadikan sebagai jaminan dalam kredit. Jika anda mengajukan kredit ke bank, anda bisa melampirkan bukti kepemilikan deposito dan menjadikannya sebagai jaminan kredit. Jangka Waktu Ketika menyimpan uang sebagai deposito, nasabah akan disediakan atau diberikan jangka waktu. Jangka waktu itu akan memudahkan nasabah. Jangka waktu yang bisa dipilih adalah 1 bulan, tiga bulan, enam bulan bahkan ada yang sampai dengan 12 bulan. Nasabah bisa memilih jangka waktu dari deposito sesuai dengan yang nasabah inginkan. Bisa Diperpanjang Tabungan dalam bentuk deposito bisa diperpanjang. Misalnya saja adalah nasabah ingin memperpanjang depositonya yang telah dia simpan, nasabah bisa menghubungi pihak bank terkait dan mengutarakan maksud ingin memperpanjang masa simpanan deposito. Pihak bank biasanya akan melakukan proses administrasi kembali yang digunakan sebagai pencatatan atau bukti tertulis atas perpanjangan deposito tersebut. Syarat Mudah Kelebihan lainnya dari tabungan deposito ini adalah syaratnya yang mudah. Membuka deposito syarat yang diajukan bank relatif mudah. Hal penting sebagai persyaratan adalah nasabah yang mengajukan deposito memiliki rekening atau tabungan di bank, memiliki kartu identitas diri dan yang tidak boleh lupa adalah menyiapkan materai untuk mengesahkan bukti tertulis hitam di atas putih. Materai tersebut harus disiapkan saat nasabah ingin menarik atau hendak membuka deposito. Kemudahan Bunga Deposito Salah satu keuntungan memiliki deposito adalah fleksibilitas dari bunga deposito tersebut sehingga memudahkan nasabah yang memiliki deposito. Banyak bank di Indonesia yang memberikan kemudahan agar bunga dari deposito bisa disimpan atau ditransfer ke rekening bank nasabah. Kemudahan bunga deposito itu akan memudahkan nasabah dalam mengelola finasialnya. Hal itu dikarenakan bunga deposito bisa masuk ke dalam rekening nasabah setiap bulannya, sehingga nasabah akan mendapatkan penghasilan yang rutin dari pembayaran bunga dengan rentang waktu tertentu. Pembayaran bunga itu bisa dilakukan per bulan, per enam bulan atau bahkan bisa dilakukan pembayaran selama setahun. Risiko Rendah Deposito adalah jenis tabungan yang memiliki risiko paling rendah, jika dibandingkan dengan menabung di pasar saham, valuta asing, bidang properti dan juga instrumen investasi. Deposito memiliki risiko paling rendah. Risiko paling rendah dikarenakan nasabah tidak membutuhkan pengetahuan untuk kepentingan analisis yang rumit seperti pasar saham dan juga mengikuti bisnis forex. Deposito Adalah Investasi Salah satu perbedaan antara deposito dengan tabungan adalah deposito bisa dijadikan sebagai investasi sedangkan tabungan hanya bersifat sebagai tabungan. Deposito digolongkan sebagai instrumen investasi. Dikatakan investasi adalah karena deposito bisa dijadikan sebagai modal dengan resiko yang rendah. Investasi tersebut bisa anda gunakan sebagai modal hidup. Baca Juga Artikel yang Mungkin Terkait Reksadana Pengertian, Jenis, Resiko, Karakteristik Dan Manfaatnya Prosedur Pengertian Prosedur Pengertian prosedur menurut kamus besar Bahasa Indonesia 2005899 prosedur adalah tahap-tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktifitas atau metode-metode langkah demi langkah secara eksak dalam memecahkan suatu problem. Menurut Mulyadi 20105 Prosedur adalah urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih, disusun untuk menjamin pengamanan secara seragam terhadap perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur adalah suatu rangkaian kegiatan yang sistematis biasanya melibatkan beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Prosedur Pembukaan Deposito Nasabah yang akan melakukan pengajuan deposito harus membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan yaitu – Bagi Warga Negara Indonesia membawa KTP/SIM/Paspor asli. Bagi Warga Negara Asing Paspor dan KIMS/KITAS Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara. Sejumlah uang yang akan di depositokan sesuai dengan batas minimal hingga maximal jumlah nominal yang harus didepositokan. Pemohon menyerahkan persyaratan serta mengisi formulir pembukaan rekening deposito dengan lengkap, kemudian diserahkan kepada customer service CS untuk diproses dan diinput data ke komputer sebagai arsip kemudian di print out yang kemudian diserahkan ke kepala seksi untuk diproses. Deposito Suka-Suka Fasilitas Deposito Suka Suka Bank bjb adalah deposito dengan jangka waktu maximal 1 tahun dimana penarikan deposito dapat dicairkan kapan saja dan tidak dikenakan penalty serta dapat diperpanjang dengan otomatis dengan sistem Automatic Rollover ARO. Fasilitas Deposito Suka-SukaBank bjb adalah deposito dengan jangka waktu maximal 1 tahun dimana penarikan deposito dapat dicairkan kapan saja dan tidak dikenakan penalty serta dapat diperpanjang dengan otomatis dengan sistem Automatic Rollover ARO. Deposito Suka Suka berdasarkan praktiknya merupakan jenis Investasi Finansial dan berdasarkan bentuknya merupakan investasi jangka pendek. Serta Deposito Suka-Suka ini bersifat Deposito on Call karena Deposito Suka-Suka dapat dicairkan sewaktu-waktu kapan saja. Demikianlah pembahasan mengenai Deposito – Pengertian, Keuntungan, Jenis, Manfaat, Macam, Ciri Dan Prosedurnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. Sekuritas hutang adalah bukti kepemilikan utang yang berupa surat berharga yang tergantung dari tenggat waktu jatuh tempo pembayarannya atau ciri-ciri lain. Jenis sekuritas ini biasanya meliputi obligasi pemerintah dan obligasi, sertifikat deposito, dan sekuritas yang dijaminkan. Biasanya jenis sekuritas ini berlaku untuk jangka waktu tertentu Mata Pelajaran Dasar-dasar Perbankan Kelas X Perbankan semester 2 1. Simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan disebut ..... a. Tabungan d. Giro b. Deposito berjangka e. Sertifikat deposito c. Surat berharga 2. Simpanan yang digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan nya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek ,sarana perintah pembayaran lain , atau dengan cara memindah bukukan .disebut ..... a. Surat berharga d. Giro b. Tabungan e. Sertifikat deposito c. Deposito berjangka 3. Pengertian kredit rekening koran adalah ..... a. Kredit yang diberikan dengan cara membayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah memperlihatkan bukti -2 pengiriman barang . b. Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-2 berharga . c. Kredit yangh diberikan atas jaminan dokumen yang diserah kan oleh bank . d. Kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan nya dengan jaminan surat-2 berharga barang yang tidak bergerak . e. Kredit yang diberikan dengan cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dari bank . 4. Simpanan yang penarikan nya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati , disebut ..... a. Simpanan giro d. Sertifikat deposito b. Tabungan e. Surat berharga c. Deposito berjangka 5. Kredit dengan cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank disebut ..... a. Kredit rekening koran d. Kredit dokumen b. Kredit tabungan e. Krerdit deposito c. Jamingan surat berharga 6. Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank adalah ..... a. Izin Usaha pendirian bank b. Izin Prinsip pendirian bank c. Akta pendirian bank d. Data pendirian bank e. bukti Pendirian bank 7. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau yang berdasrkan syariah yang kegiatan tidak memberikan jasa . disebut ..... a. Bank umum d. Bank Milik Pemerintah b. Bank Milik swasta E. Bank milik Koperasi c. Bank Perkriditan Rakyat 8. Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa , sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri . disebut ..... a. Bank Devisa d. Bank Niaga b. Bank Indonesia e. Bank milik Kopearsi c. Bank non Devisa 9. Kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo dapat melunasi dalam jangka pendek . disebut ..... a. Solvabilitas d. Kredibilitas b. Rentabilitas e. akuntabilitas c. Likuiditas 10. Kemampuan bank untuk memperolerh keuntungan agar dapat terjaga kontinuitas nya , disebut ..... a. Solvabilitas d. Kredibilitas b. Rentabilitas e. Likuiditas c. akuntabilitas 11. Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri , atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan , disebut ..... a. Bank Devisa d. Bank Indonesia b. Bank Non Devisa e. Bank Rakyat Indonesia c. Bank sentral 12. Undang Undang no. 10 tahun 1998 , adalah mengatur tentang ..... a. Keuangan d. Ekonomi b. Kebijakan moneter e. Perbankan c. Perkreditan 13. Berikut yang bukan merupakan bentuk fisik instrumen pembayaran adalah ..... a. Cek d. Kartu ATM b. Warkat e. Smart card c. Sim card 14. Berikut yang bukan merupakan resiko pembayaran , adalah ..... a. Resiko Kredit d. Resiko likuiditas b. Resiko Hukum e. Resiko operasional c. Resiko keuangan 15. Berikut merupakan empat macam kebijakan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh bank . Kecuali ..... a. Aman d. Efisiensi b. Kesetaraan e. Perlindungan konsumen c. Kesesuaian 16. Perhatikan data berikut ini 1. Pasar Modal 2. Perdagangan surat –surat berharga 3. Pembayaran non rutin 4. Pembayaran gaji 5. Pembayaran telepon Berdasarkan data tersebut diatas yang merupakan pembayaran yang bernilai paling besar . adalah ..... a. 1 dan 2 d. 1 dan 3 b. 3 dan 5 e. 4 dan 5 c. 1 dan 5 17. Berikut merupakan contoh bank milik swasta , Kecuali ...... a. Bank DIY d. Bank Bumi Putra b. Bank Central Asia e. Bank Niaga c. Bank Internasional Indonesia 18. Berikut yang merupakan pengertian Bank Umum, yaitu ..... a. Bank yang akte pendirian nya , modal bank sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah b. Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . c. Bank yang pemilikan nya atas saham –saham nya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi d. Bank yang seluruh atau , sebagian besar saham nya dimiliki oleh swasta nasional e. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional . 19. Tanggal berdirinya Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB , surat keputusan Menteri Keuangan No. , adalah ..... a. Tanggal 7 desember 1964 b. Tanggal 7 desember 1965 c. Tanggal 7 desember 1966 d. Tanggal 7 desember 1967 e. Tanggal 7 desember 1968 20. Yang bukan merupakan tabungan deposito berjangka adalah ..... a. 1 bulan d. 3 bulan b. 6 bulan e. 3 minggu c. 12 bulan 21. Ciri-ciri sertifikat deposito , antara lain sebagai berikut Kecuali ..... a. Jangka waktu tertentu d. Atas unjuk /pembawa b. Dapat diperjual belikan e. Diberhentikan c. Dapat dijadikan jamingan 22. Menurut undang – undang tahun1998 , mennyatakan tentang bank umum meliputi jenis kegiatan sebagai berikut ,Kecuali ..... a. Memberikan kredit b. Menerbitkan surat pengakuan hutang c. Membeli , menjual , menjamin resiko sendiri dan kepentingan atas nasabah . d. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah e. Jawaban semua benar . 23. Simpanan Giro Istilah dari perbankan adalah ..... a. Saving deposit d. Demand deposit b. Time deposit e. Lending c. Rekening 24. Simpanan Tabungan istilah dari perbankan adalah ..... a. Demand deposit d. Saving deposit b. Time deposit e. Lending c. Rekening 25. Simpanan deposito istilah dari perbankan adalah ..... a. Demand deposit d. Saving deposit b. Time deposit e. Lending c. Rekening 26. Mengirim uang dari rekening di Bank ke Bank lain disebut ..... a. Clearing d. Transfer b. Collection e. Deposito c. Pemindahan 27. Jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri adalah ..... a. kliring d. transfer b. Cek e. inkaso c. Money changer 28. Simpanan uang di Bank dapat berbentuk kecuali ..... a. Giro d. Barang b. Jasa e. Uang c. Pecahan /Logam 29. Pembayaran uang dengan uang giral dapat menggunakan ..... a. Cek d. Giro b. Bilyet e. Jawaban a,b,d. Benar c. Pemindahan telegrafis 30. Surat perintah dari nasabah bank ditujukan kepada bank untuk memindahkan bukukan uang antar rekening disebut ..... a. Cek d. Tranfer b. Bilyet giro e. Tabungan c. Deposito 31. Adi mendapatkan kredit dari Bank BRI sebesar Rp. dengan jangka waktu kredit 24 bulan . Bank BRI memberi jasa bunga 11 % tiap bulan . Maka berapakah besarnya angsuran yang harus dibayar ..... a. Rp. d. Rp. b. Rp. e. Rp. c. Rp. 32. Pembayaran dilakukan memindahkan antar rekening bank yang sama dengan telegram disebut ........ a. Cek d. Tranfer b. Bilyel Giro e. Tabungan c. Pemindahan telegrafis 33. bank menjamin nasabahnya si terjamin/applicant memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati adalah...... a. cek d. bank garansi b. inkaso e. payment point c. letter of credit 34. yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer. ..... a. transaksi jasa perbankan d. transaksi financial b. transaksi komersial e. transaksi modern c. transaksi tradisional 35. Kasmir mendefinisikan kliring adalah ..... a. kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut b. Jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring c. pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank d. proses penyelesaian utang piutang antar bank e. pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank 36. besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber adalah .. a. Loan to deposit ratio LDR b. Batas Maksimum Pemberian Kredit BMPK c. Portfolio Investment d. Fixed Assets Aktiva Tetap e. Reserve requirement RR 37. ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia disebut … a. Loan to deposit ratio LDR b. Batas Maksimum Pemberian Kredit BMPK c. Portfolio Investment d. Fixed Assets Aktiva Tetap e. Reserve requirement RR 38. Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan adalah … a. Loan to deposit ratio LDR b. Batas Maksimum Pemberian Kredit BMPK c. Portfolio Investment d. Fixed Assets Aktiva Tetap e. Reserve requirement RR 39. Pengertian letter of credit L/C adalah... a. Jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri antar pulau atau arus barang ke luar negeri ekspor-impor b. Uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri c. Kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut d. Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan maupun perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan e. Pengiriman uang atau pemindahan uang dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, baik dalam kota, luar kota bahkan ke luar negeri 40. Sumber-sumber dana bank salah satunya adalah modal bank sendiri. Modal bank ini berasal dari…. a. Pemegang saham bank b. Bank Indonesia c. Bank Lain d. Masyarakat e. Dunia Usaha essay 1. Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. Makmur per September 2013 Tanggal Keterangan Jumlah Rp 1 saldo 7 tarik tunai 12 Transfer masuk 19 Setor Kliring 26 Tarik tunai Susunlah rekening tabungan Tn Makmur dan hitunglah berapa bunga yang diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian dengan bunga 16% pertahun. Untuk saldo harian diasumsikan bunga adalah Tgl 1- 10 bunga 16% Tgl 11 – 20 bunga 14% Tgl 21- 30 bunga 15% Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga tabungan. 2. Jelaskan pengertian dari Transfer Letter of credit 3. Jelaskan pengertian dari Inkaso Bank garansi Payment point 4. Lalu lintas pembayaran secara umum dapat diartikan menjadi dua yaitu lalu lintas pembayaran tradisional dan modern jelaskan! 5. Sebutkan dan jelaskan 5 sistem kliring local Selamat bekerja

Pasar keuangan tidaklah serupa dengan pasar modal. Adapun karakteristik pasar keuangan adalah sebagai berikut: 1. Pemenuhan dana jangka pendek. 2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana. 3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti Pasar Modal.

Sertifikat deposito adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh bank sebagai bentuk pemberian premi suku bunga, sekaligus bukti bagi nasabah karena telah menyimpan depositnya dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat ini merupakan jenis dokumen atas tunjuk, karena tidak mencantumkan nama pemiliknya. Bukti kepemilikan deposito disebut apa?Namun pada produk deposito Anda hanya akan memperoleh bilyet deposito, yaitu merupakan bukti bahwa Anda adalah pemilik dari uang yang bukti deposito namanya apa?Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan dana simpanan di bank dan umumnya nama nasabah akan tertera di sana. 2. Anda berhak menerima dana pokok dan bunga deposito sesuai kesepakatan yang dilakukan pada awal membuat simpanan, tentu saja akan dikenakan potongan bedanya deposito dan sertifikat deposito?Pada sertifikat deposito tidak terdapat status kepemilikan. Aset dari simpanan ini dapat diperjualbelikan, dipindahtangankan, dan dijadikan agunan pinjaman. Sementara status kepemilikan deposito berjangka bersifat tetap dan tidak dapat dipindahtangankan dengan sertifikat deposito termasuk surat berharga?Sertifikat deposito merupakan surat berharga atas unjuk/kepada pembawa, sehingga dapat diperjualbelikan dan dibayarkan kepada siapa saja sepanjang kode dan ketentuan/syarat pembayaran lainnya memenuhi syarat serta sepanjang tidak ada laporan kehilangan dari pihak yang saja jenis jenis deposito?Deposito sendiri memiliki tiga jenis yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call. Untuk jenis deposito yang satu ini merupakan jenis deposito yang paling sering digunakan. Baca Selengkapnya tentang Apa saja jenis jenis deposito? Apa ciri ciri sertifikat deposito?Memiliki Jangka Waktu Tertentu. Jangka waktu pada sertifikat ini menandakan bahwa Anda baru diperkenankan menarik dana ketika telah tiba tanggal yang ditentukan, atau disebut juga jatuh Bunga Lebih Dijadikan Jaminan jika bilyet deposito hilang?Apabila Bukti Bilyet Deposito hilang maka pemilik harus melaporkan kepada bank secara tertulis dengan disertai bukti surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian untuk kemudian rekening deposito ditutup dan dibuatkan rekening yang baru dengan persetujuan yang dimaksud dengan bilyet?Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut Sebagai sarana perintah kegunaan sertifikat deposito?Sertifikat deposito adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh bank sebagai bentuk pemberian premi suku bunga, sekaligus bukti bagi nasabah karena telah menyimpan depositnya dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat ini merupakan jenis dokumen atas tunjuk, karena tidak mencantumkan nama kerugian deposito?Kerugian investasi depositoMeski lebih tinggi dari tabungan biasa, namun laba deposito lebih rendah ketimbang investasi lain seperti saham, obligasi, maupun reksadana. Berpotensi terkena inflasi. Terdapat biaya pajak. Terkena biaya penalti jika diambil sebelum jatuh tempo. Baca Selengkapnya tentang Apa kerugian deposito? Kapan bisa mencairkan deposito?Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over ARO. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing. Baca Selengkapnya tentang Kapan bisa mencairkan deposito? Bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo?Pihak bank melakukan denda atau penalti agar nasabah tidak menarik dana deposito sebelum waktunya. Denda atau penalti biasanya sudah dijelaskan pada saat Anda akan membuka rekening deposito. Baca Selengkapnya tentang Bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo? Apakah uang deposito bisa diambil?Walaupun dana yang disetorkan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu, deposito memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan rekening tabungan. Suku bunga yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih kompetitif daripada tabungan deposito bisa dijual?Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan di pasar uang. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu sertifikat deposito sampai 3 tahun. Baca Selengkapnya tentang Apakah deposito bisa dijual? Siapa yang menerbitkan sertifikat deposito?Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito merupakan instrumen utang berupa deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya kepada investor yang bukti kepemilikannya dapat deposito itu haram?Lalu, bagaimana hukum deposito menurut Islam? Menurut Islam, hanya deposito syariah yang diperbolehkan dan halal. Hal ini disebabkan oleh akad atau perjanjian yang digunakan dan sistematika yang diterapkan. Hukum deposito syariah menurut Islam diperbolehkan dan halal karena menggunakan perjanjian atau akad cara mencairkan deposito?Cara mencairkan deposito yang pertama adalah dengan melakukannya secara offline atau mendatangi kantor cabang di mana dana Anda didepositkan. Apabila dana tersebut sudah sudah jatuh tempo maka Anda dapat dengan mudah mengambilnya melalui kantor perbedaan deposito dan investasi?Jenis produk. Jika dilihat dari segi produk layanan, deposito merupakan jenis produk investasi sedangkan tabungan merupakan simpanan biasa. Tentu jika investasi perlu jangka waktu tertentu baru uang kita bisa diambil. Deposito sama halnya dengan produk investasi lainnya seperti saham, properti, sertifikat deposito bisa dicairkan sebelum jatuh tempo?Nasabah tidak dapat melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo, termasuk setelah perpanjangan secara otomatis. Namun, apabila pihak bank menyetujui untuk melakukan pencairan deposito nasabah dengan alasan tertentu, maka akan diberlakukan penalti dengan suku bunga bedanya cek dan bilyet?Perbedaan Cek dan Bilyet GiroCek bisa ditarik dengan biaya materai yang sudah ditentukan oleh bank, sedangkan penarikan bilyet giro tidak perlu membayar biaya materai. Cek dibayarkan berupa uang tunai, sedangkan bilyet giro cukup memindahkan dana ke rekening giro penerima.

.
  • aa0d6edcq5.pages.dev/207
  • aa0d6edcq5.pages.dev/329
  • aa0d6edcq5.pages.dev/85
  • aa0d6edcq5.pages.dev/518
  • aa0d6edcq5.pages.dev/967
  • aa0d6edcq5.pages.dev/454
  • aa0d6edcq5.pages.dev/927
  • aa0d6edcq5.pages.dev/254
  • aa0d6edcq5.pages.dev/444
  • aa0d6edcq5.pages.dev/14
  • aa0d6edcq5.pages.dev/590
  • aa0d6edcq5.pages.dev/407
  • aa0d6edcq5.pages.dev/968
  • aa0d6edcq5.pages.dev/895
  • aa0d6edcq5.pages.dev/861
  • ciri ciri sertifikat deposito sebagai berikut kecuali