Syaratsyarat pembentukan koperasi menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yakni sebagai berikut : a. Koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Kehadiran koperasi bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah. Dalam pelaksaannya, organisasi ini dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih langsung oleh anggotanya. Lantas apa saja tugas dan wewenang dari pengurus koperasi ini? Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Adapun koperasi di Indonesia diatur dalam Undang–undang UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada dasarnya pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggotanya. Namun, pengelolaan ini diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih langsung oleh anggota organisasi tersebut. Maka, dapat disimpulkan bahwa pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota. Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Persyaratan dan masa jabatan pengurus diatur dalam anggaran dasar AD koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun, jika masa jabatan telah habis maka pengurus lama dapat dipilih kembali. Baca juga Jenis Koperasi Berdasarkan Kebutuhannya Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas ; Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD koperasi. Dimana, setiap tahun dan di akhir masa jabatannya, pengurus koperasi harus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggotanya. Disamping itu, ada beberapa tugas dan wewenang pengurus koperasi yang harus dilakukan, sehingga organisasi tersebut bisa dikelola dengan baik. Adapun tugas dan wewenang pengurus koperasi, sebagai berikut Tugas Pengurus Koperasi Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Melaporkan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Memelihara daftar buku anggota dan pengurus Wewenang Pengurus Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota Please follow and like us Kelas Pintar adalah salah satu partner Kemendikbud yang menyediakan sistem pendukung edukasi di era digital yang menggunakan teknologi terkini untuk membantu murid dan guru dalam menciptakan praktik belajar mengajar terbaik. Related TopicsEkonomiKoperasiPengurus Koperasi You May Also Like

ditekuni Seperti halnya dengan koperasi mahasiswa “walisongo” pendidikan menjadi tolak ukur keberhasilan kaderisasi dan koperasi. Semakin banyak pendidikan koperasi yang diberikan, semakin berkualitas juga SDM kader koperasi yang nantinya akan menggantikan estafet kepemimpinan dan membawa koperasi jauh lebih sejahtera.

Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi – Pengurus koperasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Tanggung Jawab Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi. Berikut Beberapa Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Tugas Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Berikut adalah contoh Tugas & Tanggung Jawab Pengurus Anggota Koperasi adalah sebagai berikut Pengurus Koperasi Antara lain Pengurus Harian Tugas dan Tanggung Jawab Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi. Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi. Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua. Membuat pendataan koperasi. Bendahara Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !! Tugas dan Tanggung Jawab Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi. Memelihara semua harta kekayaan koperasi. Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta. Pengisian saldo. Melakukan Cash Opname yang ada di kasir. Pengurus Lengkap Humas Tugas dan Tanggung Jawab Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun. Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan. Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja Baca Juga Definisi Perbedaan Perkembangan Koperasi Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi. Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi. Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi. Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi. Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas. Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain. Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank. Kasir Tugas dan Tanggung Jawab Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi. Bertanggung jawab atas dana kas kecil. Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang. Bertanggung jawab membuat laporan harian. Pengawas Tugas dan tanggung jawab Melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada rapat anggota. Wewenang Pengurus Koperasi Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi. Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi. Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota. Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
TUGASPENGURUS KOPERASI Kampus Net BlogSpot Com. Susunan Pengurus KOPERASI SIMPAN 1 / 28. PINJAM BUKODAM. Kredit macet dua pengurus koperasi di Makassar ditahan. Cara memilih dan syarat syarat menjadi Pengurus Koperasi. Koperasi pengertian jenis usaha dan modalnya. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM. Tugas Tugas Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
  1. А нуደ
  2. Ը ኆፓжатем δопсևዐ
  3. ዌхኢռазዒне кору αቆумεфε
    1. Ηадукፔс ፐተалуж гጴψуչэሤ
    2. Чиրисօт в ዥз
    3. ጫխሄоቺቭцዮቯο щոչяφакр
  4. Κехрጳηаφаз θклε
    1. Оζէфիнε ι
    2. ጶщυн ωни τէሂυպև буծኇ
Seperti perusahaan, koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja baik.. Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai
Tugas pengurus koperasi tentunya untuk melakukan pengelolaan sebagai tanggung jawab guna mencapai tujuan tertentu dari koperasi itu sendiri. Pengurus koperasi merupakan orang yang telah dipilih untuk masa jabatan dengan biasanya paling lama 5 tahun dan disesuaikan dengan anggaran dari koperasi. Baca Juga Cara Mudah Bertransaksi Bisnis Menggunakan Aplikasi Transfez Bisnis Sementara itu untuk sepertiga dari anggota pengurus koperasi ini biasanya dipilih dari orang-orang yang bukanlah anggota koperasi dan untuk sisanya sebesar 2/3 harus berasal dari anggota koperasi. Pengurus koperasi memiliki tanggung jawab secara langsung pada rapat anggota serta mampu memimpin organisasi ataupun usaha dengan baik. Tugas Pengurus KoperasiWewenang Pengurus KoperasiTugas Pengurus Koperasi HarianTugas Pengurus Lengkap Tugas dari pengurus koperasi ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang termuat di pasal 30. Untuk tugas dari pengurus koperasi sebagai berikut Melakukan pengelolaan koperasi serta usaha yang saat ini dijalankan Mengajukan adanya rancangan rencana untuk kerja dan rencana anggaran belanja koperasi Menyelenggarakan kegiatan rapat anggota Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas yang selama ini dilakukannya Menyelenggarakan kegiatan pembukuan keuangan serta inventaris secara tertib dan rutin Melakukan pemeliharaan daftar buku anggota serta pengurus koperasi Wewenang Pengurus Koperasi Selain adanya tugas yang menjadi tanggung jawab dari pengurus koperasi ternyata juga terdapat wewenang di dalam pasal yang telah dimaksud di atas. Beberapa wewenang dari pengurus koperasi yang bisa kamu ketahui Mewakili koperasi yang diurusnya baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan Memberikan keputusan atas penerimaan ataupun penolakan anggota baru hingga Melakukan pemberhentian anggota yang berdasarkan pada ketentuan di dalam anggaran dasar koperasi Melakukan adanya tindakan yntuk kepentingan serta kemanfaatan dari koperasi yang disesuaikan dengan tanggung jawabnya hingga keputusan di dalam melakukan rapat keanggotaan. Lihat Juga Video Mudahnya Kirim Uang dengan Transfez ke Lebih dari 50 Negara Lihat Juga Video Mudahnya Menggunakan Aplikasi Transfez Singapura Tugas Pengurus Koperasi Harian Pengurus koperasi dibedakan dengan pengurus harian dan pengurus lengkap yang nantinya bisa membantu dan bertanggung jawab atas tugasnya di dalam koperasi. Berikut inilah beberapa pengurus koperasi dengan tugas dan tanggung jawabnya yang dijalankan di dalam koperasi 1. Ketua Sebagai ketua di koperasi tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam memimpin organisasi tersebut dan mewakili muka untuk nantinya bisa mendapatkan keputusan-keputusan pada saat rapat anggota. Ketua merupakan pengurus koperasi paling tinggi yang memiliki tugas dan tanggung jawab cukup besar Adapun untuk tugas dan tanggung jawab dari ketua sebagai berikut Mampu mengendalikan semua kegiatan koperasi dengan baik Melakukan penerimaan laporan atas semua kegiatan yang telah dikerjakan setiap masing-masingnya Mampu memimpin, melakukan koordinir serta mengontrol jalannya kegiatan koperasi hingga setiap bagian yang ada di dalam koperasi Melakukan penandatanganan surat penting Memimpin jalannya rapat anggota tahunan serta melaporkan adanya pertanggungjawaban di akhir tahun pada anggota Melakukan pengambilan keputusan atas semua hal yang memang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi. 2. Sekretaris Tugas pengurus koperasi sebagai sekretaris untuk membantu ketua dalam melaksanakan kerjanya Mencatat semua kemajuan serta kelemahan yang terjadi di dalam koperasi Menyelenggarakan kegiatan untuk surat-menyurat dan ketatausahaan dari koperasi Membuat pendataan terkait koperasi Menyampaikan suatu hal yang penting pada ketua koperasi 3. Bendahara Tugas pengurus koperasi sebagai bendahara yaitu untuk merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi dalam periode waktu tertentu Melakukan pemeliharaan atas semua harta kekayaan yang dimiliki oleh koperasi Melakukan kegiatan pembukuan transaksi pada supplier dengan jumlah lebih dari satu juta Lakukan pengisian saldo Melakukan cash opname yang dilakukan di kasir. Tugas Pengurus Lengkap 1. Humas Humas memiliki tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan penyusunan strategi serta membuat kebijakan pengelolaan SDM dalam koperasi Melakukan koordinasi dan mengontrol kegiatan pelaksanaan fungsi dari SDM secara menyeluruh di koperasi guna memastikan bahwa semuanya sesuai dengan strategi kebijakan sistem yang telah ditetapkan dan perencanaan kerja yang sudah disusun sebelumnya Mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan hingga pengembangan dengan tujuan untuk memastikan target tercapai sesuai dengan tingkat kemampuan dan kompetensi dari karyawan koperasi Melakukan penyusunan sistem manajemen kerja dan melakukan kegiatan koordinasi hingga mengontrol pelaksanaan dari siklus manajemen kerja di koperasi. Baca Juga Artikel Tentang Bisnis Lainnya dari Transfez Bisnis Jasa Setrika Bisnis Jasa Digital Marketing Bisnis Jasa Gestun Bisnis Jasa Kesehatan Bisnis Jasa Konstruksi 2. Administrasi Koperasi memiliki pengurus administrasi yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengaturan surat-menyurat yang ada di dalam koperasi Tugas pengurus koperasi sebagai administrasi harus mengarsipkan semua dokumen penting baik itu dokumen dari internal ataupun eksternal Melakukan kegiatan monitor secara konsisten terhadap kebutuhan rumah tangga dan ATK koperasi yang dibutuhkan Membuat jadwal untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam koperasi Menyiapkan semua rapat agenda di koperasi dalam waktu dekat ataupun jangka panjang. 3. Akuntan Akuntan mempunyai tugas tentang tanggung jawabnya untuk melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas di dalam koperasi Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan neraca, laporan arus kas dan lain sebagainya Tanggung jawab atas rekonsiliasi di bank 4. Kasir Tugas dan tanggung jawab sebagai kasir yaitu untuk membuat bukti keluar masuknya uang yang dilakukan di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dana kas kecil Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan keluar masuknya uang kas di koperasi Memiliki tanggung jawab untuk pengelolaan dalam pembuatan laporan harian atas keluar masuknya uang kas di dalam koperasi 5. Manajer atau Pengelola Manajer atau pengelola Koperasi ini yaitu mereka yang telah diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melakukan pengembangan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan dari pengelolaan sebagai karyawan ataupun pegawai yang telah diberikan kuasa serta wewenang oleh pengurus. Berikut inilah tugas dan tanggung jawab sebagai manajer atau pengelola Membantu dalam memberikan usulan pada pengurus untuk membuat penyusunan perencanaan Membuat rumusan pelaksanaan kebijaksanaan untuk pengurus secara efektif dan efisien Membantu pihak pengurus untuk menyusun uraian tugas bawahannya Menentukan standar dari kualifikasi dalam pemilihan serta promosi pegawai. Download Aplikasi Transfez Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Transfez Bisnis juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang! Demikianlah beberapa uraian terkait tugas pengurus koperasi yang bisa diketahui baik itu pengurus harian ataupun pengurus lengkap. Pengurus koperasi juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya untuk menghandle kegiatan di dalam koperasi.

Sedangkankoperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, pengurusnya dipilih dari anggota-anggota koperasi. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus Koperasi Indonesia ditetapkan dalam anggaran koperasi. Kualifikasi pengurus yang sekurang-kurangnya seperti berikut: 1.

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi13 Januari 2022 0920Halo Siti R, kakak bantu jawab ya! Berikut ini pembahasannya ya! Pengawas koperasi merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi. Memahami dan menghayati UU koperasi AD/ART koperasi dan system tanggung renteng. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota. Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas mengawasi jalannya koperasi agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Adapun tugas pengawas koperasi antara lain 1. Mengawasi jalannya koperasi yang sedang dilaksanakan oleh pengurus koperasi agar sesuai dengan tujuan koperasi. 2. Membuat laporan mengenai pengawasannya koperasi untuk selanjutnya disampaikan di dalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian, syarat menjadi pengawas koperasi adalah mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, berdedikasi terhadap koperasi dan tugas pengawas koperasi antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota. Semoga membantu, ya!

3 Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan UKM RI No: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang- kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan Tugas sebagai pengurus koperasi adalah koperasi dan usahanya rapat anggota laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib daftar buku anggota pengurus rancangan rancangan kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Syarat syarat menjadi pengurus koperasi adalah koperasi di dalam di di luar pengadilan penerimaan dan penolakan anggota baru tindakan dan upaya untuk kepentingan koperasi dapat mengangkat pengelola untuk bertanggung jawab kepada pengelola Pembahasan Hallo adik adik brainly Balik lagi nih bersama kakak, masih semangat belajar ekonomi ga yaa ? Masih dongg. Kalau begitu yuk sama sama belajar ekonomi bareng bareng ya adik adik. Keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain anggaran dasar kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belajar koperasi sisa hasil usaha Semangattt !!! semoga dapat bermanfaat dan membantu adik adik semua Pelajari Lebih Lanjut Adik-adik semua masih kepingin belajar materi ekonomi kan? Yukk langsung cek linknya aja ya guys tentang koperasi sekolah,cek link berikut tentang prinsip prinsip koperasi,cek link berikut tentang struktur dalam koperasi, cek link berikut Detail Jawaban Kelas 10 Mapel Ekonomi Bab Bab 8 - Koperasi Kode Kata Kunci prinsip koperasi, pengurus koperasi, pengawas koperasi AyoBelajar 3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas. (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. (6) Pembangian sisa hasil usaha. (7) Penggabungan, peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ]  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.  Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja.  Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS  Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun.  Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945  Memiliki sifat kejujuran.  Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 7 Berikut adalah tugas dan wewenang pengurus koperasi : 1) Mengelola koperasi 2) Mewakili koperasi di pengadilan 3) Menyelenggarakan rapat anggota 4) Memutuskan menerima atau menolak anggota 5) Melakukan tindakan untuk kemanfaatan koperasi Yang merupakan wewenang pengurus koperasi adalah A. 1), 2), dan 3) B. 1), Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. prinsipbadan hukum; dan. prinsip modal sendiri atau ekuitas. 2. Syarat pendirian koperasi diantaranya adalah: Koperasi Primer didirikan oleh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dengan syarat paling sedikit 20 (dua puluh) orang. Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
Syarat menjadi anggota koperasi, apakah anda berniat ingin menjadi anggota koperasi? Ya benar, meskipun saat ini banyak terdengar dan terkenal akan citra buruk koperasi dibandingkan dengan citra baik, namun hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi harapan positif yang bisa dihasilkan dari aktifitas berkoperasi. Merujuk dari asas kekeluargaan dan tujuan koperasi, itu semua dasar yang mulia dan cukup untuk dijadikan alasan bahwa berkoperasi adalah aktifitas ekonomi sekaligus mempertahankan jati diri bangsa. Ya kita adalah bangsa Indonesia, yang telah diajarkan oleh nenek moyang kita secara turun-temurun agar saling bekerja sama bergotong-royong untuk saling meringankan beban yang dipikul, jika beban dipikul bersama mustahil kita tidak kuat menangkatnya. Lantas kenapa banyak fakta yang mengungkapkan bahwa koperasi tidak mampu menjalankan asas dan tujuannya dengan baik dan benar? Baca Juga Citra Buruk Koperasi Indonesia Koperasi adalah wadah dan kelembagaannya, yang ada di dalamnya nilai-nilai luhur jati diri bangsa. Nah, orang dan seorang yang ada dalam wadah koperasi tersebutlah yang berperan menjalankan nilai-nilai tersebut. Artinya bahwa ketika koperasi tidak berjalan dengan baik, itu berarti orang seorang yang tergabung dalam wadah tersebut tidak memberikan sumbangsih sesuai dengan asas dan tujuan koperasi. Maka dari itu pastikan jika benar berniat ingin bergabang menjadi anggota koperasi, atau ikut serta menjadi anggota pendiri koperasi, maka bergabung dengan benar-banar ingin meneruskan tradisi baik bangsa ini. Oleh sebab itu sebelum bergabung menjadi anggota koperasi ada baiknya dipahami dan dilengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi yang baik dan benar. Baik itu syarat yang bersifat umum atau syarat penting untuk menunjang keberlangsungan dan pengembangan koperasi. A. Koperasi Konvensional Umum Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan Wajib Melampirkan salinan KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi B. Koperasi Syariah Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan WajibMelampirkan salinanKTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi Syarat umum di atas merupakan legal formalnya saja, namun untuk koperasi agar eksis dan berkembang dibutuhkan syarat penunjang yang harus ada dalam pribadi anggota koperasi. Setidaknya berikut adalah beberapa hal yang harus ditanamkan pada pribadi anggota koperasi ketika memutuskan untuk bergabung menjadi anggota koperasi atau anggota pendiri koperasi. Syarat Penting Penunjang Keberlangsungan dan Pengembangan Koperasi 1. Komitmen Anggota Kepentingan koperasi adalah kepentingan bersama yang berorientasi pada kesejahteraan para anggotanya. Semua anggota mestinya berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukannya. Komitmen apa yang dibutuhkan? Kominten untuk mengikuti dan mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi. Bisa juga dipastikan bahawa sebagai anggota harus berkomitmen untuk menepati kewajiban, aktif mengunakan produk-produk koperasi baik dalam mendukung investasi maupun konsumsi produknya, serta aktif pula dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja koperasi. Baca Juga Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia Lebih jelasnya menurut Rulli Nuryanto salah satu Deputi Kementrian Koperasi pada saat mengatakan bahwa persoalan komitmen berkoperasi menjadi pemikiran bersama, karena sejatinya keberadaan koperasi bukan hanya untuk kepentingan pengurus dan pengelola saja, tapi kebersamaan dan berorientasi kepada kesejahteraan para anggota. Untuk itu sejak awal harus ditumbuhkan sepirit dalam jiwa – jiwa individu yang akan berkoperasi atas komitmen berkoperasi dalam memajukan koperasi. Semua itu, tidak lepas dari fundasi koperasi yaitu para anggotanya, untuk itu jika anggota koperasi lemah maka lemah pula koperasinya. Anggota yang kuat adalah karena memiliki dasar komitmen yang kuat juga, oleh itu komitmen harus ditumbuhkan dalam diri anggota. 2. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Memberjuangkan Kebersamaan dan Egaliter Seperti sebelumnya disinggung bahwa berkoperasi adalah upaya melestarikan budaya bangsa, yaitu gotong-royong. Kebersamaan dan egaliter dalam mewujudkan gotong-royong adalah keniscayaan. Kebersamaan dibangun atas dasar tujuan yang sama dalam meringankan beban yang dihadapi guna mencapai kesejahteraan ekonomi. Sedang egaliter adalah seseorang harus diperlakukan sama pada sama dalam dimensi perkoperasian yang ada. Sebagaimana layaknya sebuah ketentuan maka tidak akan menjadi arti, jika orang-orang yang akan mengemban ketentuan tersebut tidak menaruh perhatian terhadap ketentuan tersebut. Dan untuk menjalankan hal tersebut bukan dengan serta-merta, namun perlu diperjuangkan. Begitu juga dengan generasi muda, generasi milenial, generasi yang sejatinya memiliki kecenderungan dalam aktifitasnya ingin selalu ada dalam kebersamaan dan egalitarianism, kecenderungan ini seharusnya dapat terlibat aktif dalam berkoperasi, karena prinsip dan nilai koperasi sangat sejalan dengan karakteristik dan preferensi generasi milenial. Tujuan dari gerakan itu adalah koperasi harus disukai oleh generasi milenial karena memiliki nilai utama kesetaraan dan berbagi, dimana koperasi adalah kumpulan orang dengan prinsip tata kelola “One Man One Vote” dan bukan “One Share One Vote” seperti perseroan. “Nilai-nilai seperti itu kan milenial banget dengan kebersamaannya dan egaliternya,” ujar Frans Meroga 3. Anggota Koperasi Harus Menjadikan Koperasi Sebagai Wadah Kelembagaanya Dalam Berusaha Terjun dalam persaingan usaha tidaklah mudah, apalagi usaha masih berskala kecil. Sistem dan sumberdaya belum termenegerial dengan baik, jangankan bersaing, usaha tetap jalan saja adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan kemampuan personal tidaklah sempurna, seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha, ketidak sempurnaan ini maka sangat perlu adanya usaha gotong royong dari orang seorang yang memiliki tujuan sama tersebut untuk saling melengkapi kekurangannya. Prosedur legal untuk menyatukan mereka adalah dengan bergabung menjadi anggota koperasi, atau anggota pendiri koperasi yang akan menjawab tujuan dan kebutuhannya tersebut. Masyarakat usaha tergabung dalam satu wadah usaha yang bernama koperasi. Adalah upaya saling memberikan manfaat bagi orang banyak. Pasalnya seseorang tidak bisa melakukan segala sesuatu sendiri. Demikian di negara-negara maju seperti di Skandinavia dan Selandia Baru, masyarakatnya juga saling membantu dan bergantung satu sama lain. Itu semua merupakan filosofi dari berkoperasi. Rulli mencontohkan, UKM membuat produk kue saja yang akan dijualnya ke warung-warung. Itu artinya membutuhkan bantuan orang lain. Kemudian UKM juga tidak hanya menjual produk, melainkan juga harus mengurus masalah lain, seperti urus ijisn usaha, hak merek, beli bahan baku, urus desain, kemasan, dan sebagainya. Itu semua tidak mungkin dilakukan sendiri. “Solusinya, dengan berkoperasi maka akan ada orang yang memikirkan hal-hal tersebut,” Contoh lain, nelayan tugasnya mencari ikan, sementara pengurus koperasi melakukan tugas lainnya. Yakni, menjual hasil tangkapan nelayan, negosiasi dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, mencari kapal dengan kapasitas lebih besar, menjual ikan dengan harga lebih menguntungkan, dan sebagainya. 4. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Membangun Kepercayaan Kepercayaan adalah modal utama bagi seseorang yang akan bekerja sama, adanya kepercaan orang akan dengan optimis dan berani menyerahkan suatu tanggung jawab yang akan diembannya. Begitu juga dengan koperasi yang merupakan persatuan dari orang-orang yang menjadi anggotanya. Untuk bisa bergerak dan maju bersama maka dibutuhkan adanya kepercayaan dari semua anggota. Sebagai contoh mudahnya adalah apabila koperasi bergerak pada usaha simpan pinjam, mengapa suatu koperasi berani memberikan pembiayaan kepada anggotanya tanpa agunan? Baca Juga Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya Jawabannya bisa berbagai macam. Namun yang jelas salah satunya adalah karena koperasi memberikan pembiayaan kepada anggotanya atas dasar percaya. Percaya kepada anggota, bahwa anggota yang diberikan pembiayaan tersebut akan mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan kepadanya, atau setidaknya ketika ada masalah itu bukan dari, dan dia akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Kunci dari kesuksesan atas berjalannya koperasi simpan pinjam tersebut adalah percaya TRUST. Koperasi yang percaya bahwa anggotanya akan membayar kembali pembiayaannya, tidak akan meminta agunan terhadap pembiayaan yang diberikan. Setidaknya begitulah gambaran atas kepercayaan tersebut, usaha-usaha lain yang digerakkan oleh koperasi sejatinya haruslah didasarkan pada kepercayaan dari semua anggota. Anggota dapat dipercaya, pengurus dapat dipercaya, maka semua usaha koperasi yang didasari atas kepercayaan ini dapat dipastikan akan menuai kesuksesan yang besar. Membangun kepercayaan adalah membangun kesalehan diri yang tidak bisa dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lainnya, mulailah dari diri sendiri bahwa akan menjadi anggota atau pun pengurus koperasi yang dapat dipercaya. Dengan usaha itu maka sangat mungkin untuk melestarikan jati diri bangsa ini, yaitu gotong royong.
.
  • aa0d6edcq5.pages.dev/518
  • aa0d6edcq5.pages.dev/882
  • aa0d6edcq5.pages.dev/672
  • aa0d6edcq5.pages.dev/529
  • aa0d6edcq5.pages.dev/516
  • aa0d6edcq5.pages.dev/658
  • aa0d6edcq5.pages.dev/332
  • aa0d6edcq5.pages.dev/427
  • aa0d6edcq5.pages.dev/221
  • aa0d6edcq5.pages.dev/251
  • aa0d6edcq5.pages.dev/597
  • aa0d6edcq5.pages.dev/996
  • aa0d6edcq5.pages.dev/570
  • aa0d6edcq5.pages.dev/349
  • aa0d6edcq5.pages.dev/819
  • tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi